Dok: AXA Mandiri

Jakarta, CNBC Indonesia – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan kalau tidak ada larangan untuk menjual unit ink. Bukan cuma itu, AXA Mandiri juga memastikan seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“AXA Mandiri tidak menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink,” tukas Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, dia bilang, perusahaan akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.

“Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu,” kata Rudy.

Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, dia menambahkan, maka seperti yang diimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Rudy juga menyampaikan bahwa kinerja bisnis unitlink di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III-2021 dengan unitlink masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%. Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi unitlink masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia.

Hingga Q3-2021, AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%. Hal ini menunjukkan Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3-2021.

Tak ketinggalan Rudy menyebut unitlink turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya.

Penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun. Jumlah ini setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Unitlink, lanjut Rudy, juga telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah dari tahun 1999. Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy, dan investasi yang menjadi manfaat utama dari unitlink.

[Gambas:Video CNBC]

(bul/bul)

Content retrieved from: https://www.cnbcindonesia.com/investment/20220204104614-21-312848/axa-mandiri-tidak-ada-larangan-jual-unitlink.