Apakah Anda memiliki rencana membangun rumah? Persiapkan dan cermati segala perancangan rumah hingga perencanaan biaya yang akan dikeluarkan, termasuk pajaknya. Pajak atas pembangunan ini disebut PPN KMS. Pajak tersebut adalah pajak yang dikenakan atas Kegiatan Membangun Sendiri sebuah bangunan yang didirikan oleh wajib pajak yang bersangkutan, yang bukan digunakan untuk usaha. Kegiatan Membangun Sendiri meliputi membuat bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Jika bangunan kurang dari 200 m2, maka tidak dikenakan PPN. KMS yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Kendati demikian, apabila tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan. Objek pajak dari KMS ini adalah kegiatan atau aktivitas dari pembangunan yang dilakukan.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru atas penerapan tarif dan dasar pengenaan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Tujuan pembaruan aturan baru ini adalah untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas KMS. Aturan baru ini ditulis di dalam PMK No 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang berlaku sejak 1 April 2022. Perhitungannya yaitu 20% x tarif PPN 11% x DPP atau 2,2% x DPP PPN KMS.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN KMS yaitu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Contoh :
Bapak ABC membangun rumah pribadi bulan Oktober 2022. Luas bangunan rumah adalah 350 m2. Rincian biaya yang dikeluarkan dari awal hingga selesai pembangunan :
a. Pembelian Tanah = Rp 350.000.000,-
b. Bahan baku bangunan = Rp 300.000.000,-
c. Upah mandor dan buruh bangunan = Rp 90.000.000,-
Berapa PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri yang harus ditanggung Tuan ABC?
Jawab :
DPP PPN KMS Bapak ABC = Rp 390.000.000,-
Rumus PPN KMS: PPN Terutang = 2,2% x DPP (Biaya Pembangunan Tidak Termasuk Tanah)
= 2,2% x Rp 390.000.000,-
= Rp 8.580.000,-
Jadi, besaran Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang harus dibayar Bapak ABC adalah sebesar Rp 8.580.000,-
Pajak PPN KMS dihitung dari tanggal mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai dan tempat PPN Terutang atas KMS yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Setelah menghitung Pajak Pertambahan Nilai KMS terutang, segeralah membayar atau menyetor pajak yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos terdekat atau paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Misalnya, hari pertama membangun pada tanggal 12 Mei 2022, maka penyetoran pajak terutang paling lambat tanggal 15 Juni 2022. Sedangkan untuk pelaporan pajak terutang paling lambat dilakukan akhir bulan berikutnya. Maka paling lambat dilakukan pelaporan tanggal 30 Juni 2022.
Sumber:
- https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/#:~:text=Tarif%20PPN%20KMS%20%2F%20Pajak%20Membangun%20Sendiri%20Terbaru,-Direktur%20Penyuluhan%2C%20Pelayanan&text=Merujuk%20Pasal%203%20ayat%202,Dasar%20Pengenaan%20Pajak%20(DPP).
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20220408094331-4-329893/begini-cara-hitung-pajak-saat-bangun-rumah-sendiri-simak