Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat ini tengah memonitor ketat korporasi-korporasi yang terkena dampak lebih berat akibat pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang melanda Indonesia (dan global) sejak Maret 2020.

Risiko yang diperhatikan di antaranya restrukturisasi kredit, potensi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan kepailitan di pengadilan negeri.

“Kami juga lihat risiko-risiko yang muncul termasuk kita sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU dan juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Ketua KSSK dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021)

Sri Mulyani menegaskan, apabila dibiarkan, kondisi ini mengkhawatirkan karena akan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi sampai sekarang belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

“Ini salah satu yang sekarang kami sering lakukan monitoring detail sehingga kita bisa respons secara cepat sama KL [Kementerian/Lembaga] lainnya karena ini tidak hanya KSSK,” ujarnya.

Tidak hanya itu, KSSK juga terus memantau korporasi berdasarkan sektoral dan kemampuan untuk pulih lebih cepat, sehingga KSSK bisa menyiapkan kebijakan antisipasi yang lebih cepat dan efisien untuk hal tersebut.

“Pandemi Covid-19 menimbulkan scarring effect, luka dalam. Sekarang kita perlu lihat seberapa dalam luka di perekonomian dan mencegah efek tidak terlalu dalam dan meluas,” tegasnya.

KSSK saat ini terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Content retrieved from: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210807163021-17-266909/alert-ada-warning-sri-mulyani-bos-ojk-ke-sektor-sektor-ini.