Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga 31 Desember 2022 dari yang semula berakhir tanggal 30 Juni 2022. Program ini sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. Insentif itu terdiri dari pembebasan PPh Pasal 22 Impor , Diskon PPh Pasal 25 dan PPh Final DTP Jasa Konstruksi. Kebijakan perpanjangan insentif tersebut sangat terasa bagi pelaku usaha karena mengurangi beban pelaku usaha, yang sedang berangsur membaik perusahaannya. Wakil Ketua Kadin, Shinta Widjaja Khamdani mengatakan bahwa perpanjangan pemberian insentif pajak ini membantu menstimulus pertumbuhan dan kinerja ekonomi hingga akhir tahun. Bila dalam penerapan program insentif ini tidak terlalu berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi sampai dengan akhir tahun, maka bisa menjadi pertimbangan untuk mengembangkan stimulus lain misalnya seperti memperluas cakupan jenis insentif pajak yang diberikan.
Fitur pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022 sudah tersedia di website DJP Online. Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan kedua fasilitas tersebut sampai dengan akhir tahun 2022. Meskipun demikian, Wajib Pajak diminta untuk kembali mengajukan pemberitahuan ke website DJP Online. Seperti diatur dalam Pasal 12A PMK 114/2022, Wajib Pajak dapat memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sejak masa pajak Juli 2022 bila pemberitahuan disampaikan paling lambat 30 hari setelah PMK 114/2022 diundangkan.