Petugas menunjukkan koin emas Dirham di Gerai Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. (CNBC Indonesia/ Tri Susislo)

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam menyampaikan menunggu putusan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait gugatan yang disampaikan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dalam kasus ini, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata.

Perusahaan juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” tegas Syarief Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada CNBC Indonesia, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENT

 

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarief juga menegaskan jika perusahaan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” ungkap Syarief.

Untuk diketahui, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan upaya hukum yang kasasi yang diajukan Budi Said. Sebelumnya, Budi sempat menang di pengadilan tingkat pertama namun kalah di tingkat banding.

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidanakan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Antam kalah di Pengadilan Negeri tapi menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi.

Content retrieved from: https://www.cnbcindonesia.com/investment/20220704155943-21-352814/kasus-emas-11-ton-antam-kalah-lawan-crazy-rich-surabaya.