Telah berlalu tujuh puluh lima tahun sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan, sejak ketika teks Proklamasi pertama kali diumumkan oleh Presiden Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama rentang waktu tersebut, kita telah menikmati kebebasan ini. Menurut Anda, apa sebenarnya arti dari kemerdekaan? Tentu terdapat banyak pandangan mengenai kemerdekaan yang beragam.

Salah satu aspek dari makna kemerdekaan adalah kebebasan finansial. Kebebasan finansial, secara sederhana, mengacu pada pemahaman literasi keuangan. Karena uang memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, penting bagi kita untuk mengatasi kekhawatiran finansial dalam masa kini maupun masa depan. Untuk mencapai hal tersebut, pengetahuan dan keterampilan finansial yang memadai diperlukan agar kita benar-benar dapat meraih kebebasan finansial atau dengan kata lain, mampu beroperasi dalam ranah literasi keuangan secara efektif.

Namun sayangnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia hanya mencapai 38.03%. Angka ini mengindikasikan bahwa hanya 38 dari 100 penduduk Indonesia yang memiliki pemahaman yang memadai mengenai literasi keuangan atau dapat dikatakan sebagai individu yang “well literate”. Jumlah ini jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, Kanada, Norwegia, dan lainnya. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita untuk terus meningkatkan literasi keuangan.

Literasi keuangan, menurut Panduan Standar Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) yang dikeluarkan oleh OJK pada tahun 2019, merujuk pada pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan terkait lembaga keuangan, produk, dan layanan jasa keuangan yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku individu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih baik serta mengelola keuangan secara efisien. Sikap dan perilaku finansial yang bijak tercermin dalam kemampuan seseorang dalam menetapkan tujuan finansial, merencanakan keuangan, mengatur keuangan, dan mengambil keputusan finansial yang tepat dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan guna mendorong kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa aspek literasi keuangan yang harus dikuasai guna mencapai kesejahteraan finansial, yakni kemampuan seseorang untuk memenuhi kewajiban keuangan saat ini dan di masa depan. Aspek-aspek tersebut meliputi Pengetahuan, Keyakinan, Keterampilan, Sikap, dan Perilaku. Oleh karena itu, hanya memiliki pemahaman dan pengetahuan saja tidaklah cukup; kemampuan untuk membuat keputusan finansial yang tepat juga harus dimiliki.

Bila seseorang mencapai tingkatan ini, maka ia memiliki pengetahuan dan keyakinan mengenai lembaga keuangan. Selain itu, ia juga mengenali berbagai produk dan layanan keuangan. Di samping itu, ia memiliki pemahaman yang baik mengenai fitur, manfaat, risiko, hak, dan kewajiban terkait produk dan layanan keuangan. Ia pun memiliki keterampilan dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Sesuai dengan pedoman SNLIK OJK tahun 2019, seseorang dianggap sebagai individu yang “well literate” jika memenuhi kriteria-kriteria seperti:

a. Memiliki pengetahuan mengenai lembaga jasa keuangan formal, produk dan layanan jasa keuangan, saluran penyampaian, serta karakteristik produk dan layanan jasa keuangan;

b. Menunjukkan keterampilan dalam melakukan perhitungan dan menjawab pertanyaan mengenai konsep aritmatika sederhana, inflasi, atau konsep bunga;

c. Memiliki keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan formal dan percaya pada kemampuan pribadi dalam mengelola keuangan;

d. Memiliki tujuan keuangan yang jelas; dan

e. Telah merencanakan atau sedang melakukan upaya untuk mencapai tujuan keuangan tersebut.

Sesuai dengan definisi dari OECD/INFE 2020 International Survey of Adult Financial Literacy, literasi keuangan diartikan sebagai kemampuan individu untuk menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam mengambil keputusan finansial yang bijak, walaupun sikap mereka juga akan memengaruhi apakah mereka benar-benar melaksanakan keputusan tersebut atau tidak. Dengan kata lain, pencapaian keputusan finansial yang cerdas dan akhirnya mencapai kesejahteraan finansial memerlukan perpaduan dari kesadaran, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.

Menurut Chen dan Volpe (1998), literasi keuangan melibatkan berbagai aspek, yang meliputi:

  1. Pemahaman Mengenai Keuangan Pribadi

Aspek ini melibatkan pemahaman mengenai pengetahuan dasar mengenai keuangan pribadi, seperti pendapatan, pengeluaran sehari-hari, kebutuhan, dan keinginan.

  1. Tabungan dan Pinjaman

Aspek ini berkaitan dengan pemahaman mengenai tabungan dan pinjaman, termasuk konsep menabung, jenis produk yang diperlukan, inflasi, jenis bunga, dan penggunaan kartu kredit yang bijak.

  1. Asuransi

Aspek ini melibatkan pemahaman dasar mengenai asuransi dan produk-produknya, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kendaraan.

  1. Investasi

Aspek terakhir berkaitan dengan pengetahuan mengenai investasi, seperti suku bunga pasar, risiko investasi, dan produk investasi seperti saham, reksa dana, dan deposito.

Sejauh mana Anda memahami keuangan dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam keputusan finansial sehari-hari? Apapun tingkat pemahaman Anda, belajar mengenai keuangan tidak pernah ada hentinya. Tetaplah bersemangat dalam memberikan makna pada kemerdekaan saat ini, yakni kebebasan finansial.

Sumber:

  1. Chen, H., & Volpe, R. P. (1998). An analysis of financial literacy among college students. Financial Services Review, 7(1), 107–128.
  2. https://www.finansialku.com/literasi-keuangan/
  3. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-(Revisit-2017)-/SNLKI%20(Revisit%202017).pdf
  4. https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Literasi-Keuangan.aspx
  5. Panduan SNLIK OJK Tahun 2019
  6. OECD (2020), OECD/INFE 2020 International Survey of Adult Financial Literacywww.oecd.org/financial/education/launchoftheoecdinfeglobalfinancialliteracysurveyreport.htm
  7. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20621