Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (CNBN Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Hasilnya, PPATK menambah nilai transaksi yang dihentikan dan diblokir sementara.

”Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar, dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir transaksi yang diduga melibatkan para penjual produk investasi bodong. Nilai blokir tersebut mencapai Rp 202 miliar dan berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keaungan.

Ivan berkata, jumlah transaksi yang dihentikan dan diblokir sementara akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ujarnya.

Blokir yang dilakukan PPATK menarik perhatian di tengah maraknya pembahasan mengenai kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo yang melibatkan Doni Salmanan dan Indra Kesuma atau Indra Kenz. Saat ini Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kemudian, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh korban yang dirugikan.

Bareskrim Polri berencana memanggil influencer sekaligus affiliator binary option Doni Salmanan pekan ini untuk diperiksa. “Infonya (pemeriksaan) minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (3/3/2022).

Akan tetapi, belum diketahui secara rinci kapan hari dan waktu pemanggilan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

Content retrieved from: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220307153852-17-320688/ppatk-blokir-dana-rp-352-m-dari-aksi-tipu-tibu-robot-trading.