Dilansir dari Bareksa.com, pemerintah akan kembali menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pasca berakhirnya masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR012, pekan lalu (9/2/2023). Kali ini jenisnya Sukuk Negara Ritel (SR) atau Sukuk Ritel yakni SR018. Meski jenisnya produk investasi syariah, SR018 bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia/WNI tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan. 

Tapi, sudahkah Anda mengenal Sukuk Ritel?

Mengenal Sukuk Ritel

Dilansir dari web Kementerian Keuangan RI dan Sikapi Uangmu OJK, Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Produk investasi syariah yang satu ini ditawarkan oleh Pemerintah melalui agen penjual kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Karakteristik Sukuk Ritel

Setidaknya ada enam karakteristik Sukuk Ritel yakni:

Pertama, untuk individu Warga Negara Indonesia
Kedua
, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
Ketiga, pemesanan mulai dari Rp1 juta
Keempat, tenor tiga tahun
Kelima, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan
Keenam, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik

Mengenai pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, yaitu Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan sukuk ritel menggunakan struktur akad Ijarah – Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Apa saja sebenarnya keuntungan yang bisa diperoleh investor jika berinvestasi di Sukuk Ritel?

10 Keuntungan Investasi Sukuk Ritel SR018

Berdasarkan memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri sebelumnya yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI menyebutkan, ada 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel yaitu :

Pertama, pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

Kedua, pada saat diterbitkan (Pasar Perdana) Imbalan/Kupon ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga, imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

Keempat, imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.

Kelima, kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.

Keenam, dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

Ketujuh, berpotensi memperoleh capital gain dalam hal sukuk ritel dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

Kedelapan, dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

Kesembilan, berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kesepuluh, turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Istilah dalam Sukuk Ritel

Melansir Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri sebelumnya, yakni SR017, berikut definisi dan singkatan terkait penerbitan Sukuk Ritel :

Pertanyaan terkait Sukuk Ritel

Anda baru mulai berinvestasi, dan mempertimbangkan untuk berinvestasi di Sukuk Ritel namun belum cukup mengerti? Klik di sini untuk dapat melakukan konsultasi dengan Advisor kami untuk dapat berdiskusi mengenai Sukuk Ritel, SBN, atau instrumen investasi lainnya.

Source:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/69

https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel

https://www.bareksa.com/berita/sbn/2023-02-20/sr018-segera-terbit-ini-semua-hal-tentang-sbn-sukuk-ritel-yang-perlu-kamu-ketahui

https://www.bareksa.com/berita/sbn/2023-02-22/sr018-segera-terbit-kenali-istilah-istilah-penting-dalam-investasi-sukuk-ritel