Bank Danamon (dok. Bank Danamon)

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia mencatat masih ada tunggakan beban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum tuntas di tahun 2020 yakni penyelesaian tagihan bunga fasilitas saldo debet (FSD) eks bank taken over (BTO) Bank Danamon senilai Rp 5,32 triliun.

Sebab itu, BI tetap mengupayakan kejelasan status penyelesaian tagihan bunga FSD eks BTO Bank Danamon tersebut.

Hal itu terungkap dalam Laporan Keuangan BI Tahun 2020 yang diunduh dari situs BI, dikutip CNBC Indonesia, Kamis ini (9/9/2021).

Dalam laporan keuangan tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 1998/1999 BI telah memberikan BLBI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 di Indonesia sebesar Rp 144.536.094 juta (Rp 144,54 triliun).

Sebagai tindak lanjut Persetujuan Bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan tanggal 6 Februari 1999, telah dilakukan pengalihanBLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 dari BI kepada Pemerintah c.q.BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp 144,54 triliun, dengan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Akta Cessie) tanggal 22 Februari 1999.

Di sisi lain Pemerintah menerbitkan Surat Utang SU-001/MK/1998 sebesar Rp 80.000.000 juta (Rp 80 triliun) dan SU-003/MK/1999 sebesar Rp 64.536.094 juta (Rp 64,54 triliun).

Dari totalBLBI yang telah dialihkan kepada Pemerintah c.q.BPPN sebesar Rp 144,54 triliun, termasuk di dalamnya FSD sebesar Rp 54.460.896 juta (Rp 54,56 triliun).

Dalam jumlah FSD tersebut terdapat FSD eks. BTO Bank Danamon Indonesia yang terdiri dari PT Bank Danamon Tbk., PT Bank PDFCI Tbk., dan PT Bank Tiara Asia Tbk., sebesar Rp 20.129.741 juta (Rp 20,13 triliun).

“Terhadap FSD sebesar Rp 20.129.741 juta tersebut terdapat beban bunga FSD sebesar Rp 5.322.248 juta [Rp 5,32 triliun],” tulis BI dalam laporan keuangannya.

Secara rinci berikut besarannya:

Soal tagihan bunga Danamon, Laporan Keuangan BI 2020

Foto: Soal tagihan bunga Danamon, Laporan Keuangan BI 2020
Soal tagihan bunga Danamon, Laporan Keuangan BI 2020

Menurut BI, berdasarkan Persetujuan Bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan tanggal 6 Februari 1999, tagihan bunga sebesar Rp 5,32 triliun itu tidak ikut dialihkan kepada Pemerintah.

Namun Menteri Keuangan dengan surat Nomor SR-176/MK.01/1999 tanggal 31 Mei 1999 perihal Surat Kuasa Umum dalam rangka Pembayaran Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Bank menyatakan bahwa bunga FSD termasuk dalam angka sementara rincian kewajiban bank yang dapat dibiayai penjaminan Pemerintah dengan catatan pelaksanaan pembayaran masih akan dibicarakan kembali.

Sebab itu, demi menyelesaikan tagihan bunga FSD eks. BTO Bank Danamon Indonesia (BDI), BI telah melakukan upaya penyelesaian.

Beberapa langkah penyelesaian yakni, pertama, menyampaikan surat tagihan kepada eks. BTO PT BDI.

Kedua, menyampaikan surat kepada BPPN mengenai penyelesaian tagihan bunga FSD eks. BTO PT BDI.

Ketiga, memasukkan permasalahan bunga FSD dalam agenda yang dibahas antara Pemerintah dan Bank Indonesia melalui Tim Kerja yang dibentuk dengan SKB Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/23/KEP.GBI/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Beberapa Permasalahan di Bidang Keuangan Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.

Namun sampai dengan SKB dimaksud berakhir pada tanggal 31 Desember 2005, belum diperoleh penyelesaian atas permasalahan bunga FSD tersebut.

Keempat, meminta data/dokumen rekapitalisasi eks. BTO oleh BPPN kepada PT BDI melalui surat Nomor 12/166/DKBU tanggal 23 Februari 2010 dan Nomor 12/248/DKBU tanggal 5 April 2010.

Kelima, menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan mengenai penyelesaian tagihan bunga FSD eks. BTO PT BDI, terakhir surat Nomor 20/19/DpG-DOTP/Srt/B tanggal 21 Desember 2018 perihal Tagihan Bunga Fasilitas Saldo Debet Bank Indonesia kepada eks BTO PT BDI sebesar Rp 5,32 triliun.

“Bank Indonesia tetap mengupayakan kejelasan status penyelesaian tagihan bunga FSD eks BTO Bank Danamon,” tulis BI.

Menanggapi ini, CNBC Indonesia sudah meminta konfirmasi kepada Chief Marketing Officer PT Bank Danamon Tbk (BDMN), Lily Puspasari, sejak Rabu siang kemarin (8/9). Pihaknya menyatakan akan segera memberikan informasi lebih lanjut.

Situs resmi Danamon mencatat, bank ini didirikan pada tahun 1956 sebagai Bank Kopra Indonesia.

Di tahun 1976 nama tersebut kemudian diubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia.

Di tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta (kini BEI).

Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan BPPN sebagai BTO.

Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp 32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah.

Sebagai bagian dari program restrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, dilebur menjadi bagian dari Danamon.

Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon.

Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon kini menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

Content retrieved from: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210909073048-17-274824/wah-bi-catat-tagihan-bunga-blbi-bank-danamon-tembus-rp-53-t.